Senin, 03 Januari 2011

Gayus: Indonesia Bersih Takkan Terwujud

Gayus: Indonesia Bersih Takkan Terwujud
Jakarta, Pelita
Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan, Senin (3/1), membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakara Selatan. Dengan berapi-api dia menyinggung pemberantasan korupsi di Indonesia yang menurutnya hanya impian yang tidak akan terwujud.
Bahkan, dalam pledoinya. setebal 18 halaman dan diberi judul "Indonesia Bersih, Polisi dan Jaksa Risih, Saya Tersisih", pria yang mengenakan batik lengan pendek cokelat itu, mempertanyakan
mengapa hanya dirinya yang dipersalahkan, tapi atasannya termasuk Dirjen Pajak tidak diproses. Menurut Gayus, tidak akan terwujudnya Indonesia bersih itu karena Kejaksaan dan Kepolisian
sendiri sangat risih terhadap pemberantasan korupsi.
"Jika kinerja Kepolisian dan Kejaksaan seperti ini, Indonesia bersih dari korupsi hanya merupakan impian Presiden SBY dan masyarakat kecil saja," tegas Gayus.
Saat Gayus membacakan pledoi, tidak terlihat istrinya, Milana, dan putrinya, yang sebelumnya menjenguknya di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Gayus pun bertanya-tanya mengapa semua informasi yang dia ungkapkan tidak diusut penyidik. Dia heran atas alasan apa polisi justru mendiamkan infor-masi yang dia berikan. Padahal banyak kasus yang, ia ceritakan kepada tim independen tentang keterlibatan pejabat Ditjen Pajak termasuk uang triliunan rupiah yang tidak diangkat penyidik
"Saya tidak habis pikir, mengapa yang saya ceritakan ini tidak menarik. Muncul di benak saya tanda tanya besar mengapa polisi tidak mau mengungkap semua. Apa memang Dirjen Pajak memang bersih atau hanya kasus saya saja yang diproses atau memang kepolisian tidak sanggup memproses?" tanya mantan PNS di Ditjen Pajak, Kemenkeu ini.
Selain itu, dia mempertanyakan mengapa polisi dan jaksa bukannya memfokuskan pemeriksaan pada Haposan yang menceritakan nama-nama di Kepolisian dan Kejaksaan kepada dirinya.
"Tapi ini malah membombar-dir saya dengan banyaknya dakwaan dan tuntutan yang tidak masuk akal sehat," protes Gayus serta-merta.
Dia sendiri mengaku ikhlas kasusnya diproses yang terkait dengan kesalahan dirinya, tapi dia tidak ikhlas kasus yang tidak ada kesalahannya temyata juga diproses.
"Seperti kasus FT SAT (FT Surya Alam Tunggal Sidoarjo) yang tidak ada masalah. Karena kebodohan saya, bukannya Bambang Heru (atasannya di Ditjen Pajak) yang ditahan, malah saya dan Humala Napitupulu yang ditahan. Saya bersumpah demi Tuhan bahwa keberatan sudah sesuai dengan prosedur," tambahnya.
Ke Singapura?
Pada hari pembacaan pledoi itu, beredar isu yang menyebut Gayus juga ternyata pergi ke Singapura pada 30 September 2010. Isu itu muncul setelah sebelumnya Gayus mengakui pergi ke Bali pada awal November
2010,  buntut dari jepretan foto seorang wartawan nasional yang menunjukkan seseorang mirip Gayus sedang menonton tenis internasional di Pulau Dewata.
Ketika isu soal keberangkatan ke Singapura itu coba dikon-frontir ke Gayus, pria ini sempat kesal kepada wartawan. Dia justru menuntut wartawan untuk fokus kepada pledoinya, bukan pada isu-isu lain.
"Kalian ini gimana sih, kita tunggu saja pledoi saya. Pers ini mudah sekali dibelok-belokkan. Kalau kalian tidak suka, ya sudah," kata Gayus dengan nada suara tinggi.
Informasi mengenai isu perginya Gayus ke Singapura itu, terungkap dalam surat pembaca Kompas, Minggu 2 Januari
2011.  Seorang pembaca bernama Devina yang mengaku bertempat tinggal di Raffles Hills, Depok, mengaku melihat seseorang yang memakai wig dan kacamata mirip Gayus pada 30 September 2010 lalu.
Saat itu dia hendak pergi ke Singapura menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 7780. Dia menduga orang itu adalah Gayus setelah melihat ramainya pemberitaan Gayus pergi ke Bali dengan menyamar.
Ketika isu itu disampaikan ke kuasa hukum Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution, dia mengaku tidak tahu-menahu. Buyung malah menye-
but isu itu sebuah usaha untuk mempengaruhi opini publik.
"Saya menyesalkan ada berita seperti itu. Berita itu bisa mendiskreditkan Gayus dan memperberat masalah Gayus. Kejadian ini usaha untuk mempengaruhi opini publik," ujar Buyung.
Meski begitu, Buyung menegaskan, tidak akan mengurusi kasus itu, dan tidak akan mau membela perkara itu apabila nanti Gayus benar pergi ke Singapura.
"Kita tidak tahu menahu dan tidak mau mengurus hal itu. Baik ke Bali atau ke Singapura itu urusan Gayus dan yang menahan dia. Saya mengutip omongannya Pak Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, belum tentu informasi itu benar, jangan-jangan dia hanya mencari sensasi," kata Buyung.
Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana memastikan kabar kepergian Gayus ke Singapura tetap menjadi perhatian polisi. Namun, Polri menegaskan kasus itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang sedang dilakukan.
Tidak berpengaruh. Kan kita sudah proses (kasusnya)," ujarnya.
"Tadi sudah saya telepon ke Pak Ike (Direktur III Bareskrim), ini jadi bahan masukan untuk menyelidiki lagi. Karena waktu pemeriksaan pertama, kan dia tidak cerita yang ke Singapura."
Yoga mengatakan, berkas kasus penyuapan Gayus kepada kepala rutan Brimob Kompol Iwan masih di kejaksaan. Saat ini berkas itu sudah masuk tahap finalisasi. "Kabar terakhir belum saya ketahui," imbuhnya.
Ketika ditanyakan apakah polisi akan minta keterangan Devina (pihak yang men-
gaku melihat orang mirip Gayus), Ketut Untung Yoga mengatakan paling tidak orang itu dikonfirmasi.
"Paling tidak dikonfirmasi. Kalau hanya berdasarkan itu (surat pembaca), kan tidak bisa diyakini. Secara logika kan dia lewat bandara, kemudian lewat . AirAsia. Apakah di situ, atas nama dia juga nggak? Kedua, imigrasi," begitu Yoga.
Haposan dituntut 15 tahun
Dalam perkembangan lain, jaksa menuntut Haposan Hutagalung dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Selain itu, Haposan diminta membayar denda Rp500 juta. Bila tidak sanggup membayar denda, hukuman penjara Haposan ditambah selama enam bulan.
"Pertama, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar UU No 25/2003 tentang Pemberantasan Korupsi. Kedua, menjatuhkan penjara selama 15 tahun. Ketiga membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan," kata jaksa penuntut, Sumartono di PN Jakarta Selatan.
Menurut jaksa, Haposan dianggap menghalangi penyidikan kasus korupsi, ikut merekayasa pencairan uang Rp28 miliar milik Gayus dan terlibat penyuapan PTSaimah Arowana Lestari (SAL).
Sebagai catatan, tuntutan Haposan ini lebih ringan 5 tahun daripada Gayus Tambunan dan lebih berat 5 tahun dari Andi Kosasih. Andi Kosasih yang menjadi pemilik fiktif uang Gayus Rp28 miliar telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Yang memberatkan, tidak mendukung program pemerintah dan merusak citra penegak hukum," ucap Sumartono. (cr-7/jon)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar